2.1 Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum adalah
keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian
atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
- Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
pengertian
hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
- Unsur-unsur hukum meliputi :
1.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.
Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.
Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.
Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
- Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1.
terdapat perintah ataupun larangan dan
2.
perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
- Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan
antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak
tertulis (disebut hukum kebiasaan).
- Hukum Publik terdiri dari :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)
4. Hukum Internasional
Negara
adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang
mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang
cakupannya lebih luas.
- Syarat berdirinya suatu negara :
1.
Adanya wilayah
2.
Adanya pemerintahan yang berdaulat
3.
Adanya penduduk
4.
Adanya pengakuan dari negara lain
·
Tujuan negara
adalah untuk mencapai cita – cita yang
diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan
ideologi yang dianutnya.
- Bentuk bentuk negara :
1.
Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang
dibantu pemerintah daerah.
2.
Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara
bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap
presidennya
- Sifat-sifat Negara:
1. Memaksa, kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum
mati)
2.
Monopoli, kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan
dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya. 3. Menyeluruh, semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
Pemerintahan
adalah suatu bentuk kepemimpinan yang
dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur,
sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang
orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
- Bentuk pemerintahan terbagi 2, yaitu:
1. Kerajaan Monarki, bentujk negara yang
kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh seorang Raja, Kaisar, atau pemimpin
tertinggi/Syah.
Sistem
Pemerintahan monarki dibedakan menjadi sebagai berikut:
A. Monarki mutlak: bentuk pemerintahan yang
seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbats(mutlak)
B. Monarki konstitusional: kekuasaan raja
dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD)
C. Monarki parlementer: sistem kerajaan yang di
dalam pemerintahannya terdapat parlemen(DPR)
2. Republik, sistem pemerintahn republik dapat
berupa parlementer atau presidensial
Sistem
pemerintahan republik dibedakan menjadi sebagai berikut:
A. Republik absolut: konstitusi diabaikan,
parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi
B. Republik konstitusional: kekuasaan presiden
tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi.
C. Republik parlementer: kekuasaan presiden harus
dipertanggungjawabkan kepada parlemen(DPR)
Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi,
Oligarki, Demokrasi dan Tirani.
Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu
SISTEM
|
BAIK
|
BURUK
|
Dipegang satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Dipegang beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Dipegang semua orang
|
Demokrasi
|
Anarki
|
Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu
SISTEM
|
BAIK
|
BURUK
|
Dipegang satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Dipegang beberapa orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Dipegang semua orang
|
Demokarasi
|
Okhlokrasi
|
2.2 Warga Negara dan Negara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Cara memperoleh
kewarganegaraan di Indonesia, Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh
melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan,
-ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi
warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
sumber:
http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar