Sabtu, 08 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA


2.1 Hukum, Negara, dan Pemerintahan

Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
  • Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles

Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.


pengertian hukum menurut Leon Duguit        

Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

  • Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang

3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa

4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

  •   Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :

1. terdapat perintah ataupun larangan dan

2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang

  •  Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).

  • Hukum Publik terdiri dari :

1.      Hukum Tata Negara

2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)

3.      Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)

4.      Hukum Internasional

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

  • Syarat berdirinya suatu negara :

1. Adanya wilayah

2. Adanya pemerintahan yang berdaulat

      3. Adanya penduduk                      

4. Adanya pengakuan dari negara lain

·         Tujuan negara adalah untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

  •  Bentuk bentuk negara :

1. Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu  pemerintah daerah.

2. Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
  •   Sifat-sifat Negara:
1. Memaksa, kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli, kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya. 
3. Menyeluruh, semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
 
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

  •  Bentuk pemerintahan terbagi 2, yaitu:

1.      Kerajaan Monarki, bentujk negara yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh seorang Raja, Kaisar, atau pemimpin tertinggi/Syah.

Sistem Pemerintahan monarki dibedakan menjadi sebagai berikut:

A.      Monarki mutlak: bentuk pemerintahan yang seluruh kekuasaan dan wewenang pemerintahannya tidak terbats(mutlak)

B.      Monarki konstitusional: kekuasaan raja dibatasi oleh suatu konstitusi(UUD)

C.      Monarki parlementer: sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen(DPR)



2.      Republik, sistem pemerintahn republik dapat berupa parlementer atau presidensial

Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi sebagai berikut:

A.      Republik absolut: konstitusi diabaikan, parlemen tidak berperan mengatur negara sehingga pemerintahan tidak berfungsi

B.      Republik konstitusional: kekuasaan presiden tidak bersifat mutlak, dibatasi konstitusi.

C.      Republik parlementer: kekuasaan presiden harus dipertanggungjawabkan kepada parlemen(DPR)


Menurut ajaran Plato sistem terbagi menjadi lima yaitu Aristokrasi, Timokrasi, Oligarki, Demokrasi dan Tirani.


Menurut ajaran Aristoteles sistem terbagi menjadi enam yaitu

SISTEM
BAIK
BURUK
Dipegang satu orang
Monarki
Tirani
Dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
Dipegang semua orang
Demokrasi
Anarki



Menurut ajaran Polybios sistem terbagi menjadi enam yaitu

SISTEM
BAIK
BURUK
Dipegang satu orang
Monarki
Tirani
Dipegang beberapa orang
Aristokrasi
Oligarki
Dipegang semua orang
Demokarasi
Okhlokrasi



2.2  Warga Negara dan Negara



Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

·         Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia, Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;

-kelahiran, -pemberian,dan

-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya

-perkawinan,

Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.

sumber:
 http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar